Organisasi Siswa Intra Sekolah SMKN 2 Kebumen OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di sekolah. Oleh karena itu setiap sekolah wajib membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan organisasi OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi bagian dari organisasi lain yang ada diluar sekolah. Mengacu pada Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978, dan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0323/U/1978 tentang pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda, pembinaan dan pengembangan generasi muda diarahkan untuk mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberi bekal ketrampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, idealisme, kepribadian dan budi pekerti luhur. Sebagai usaha dan langkah-langkah mempersiapkan generasi muda, khususnya para siswa diarahkan sejalan dengan cita-cita yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu pengembangan wadah pembinaan generasi muda di lingkungan sekolah yang ditetapkan melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) perlu ditata secara terarah dan teratur. OSIS sebagai salah satu jalur pembinaan kesiswaan secara nasional yang terbagi dalam empat jalur pembinaan kesiswaan yaitu :
OSIS sebagai suatu organisasi intra sekolah merupakan bagian integral dari kehidupan sekolah, sehingga keberadaan OSIS diharapkan mampu mendukung terwujudnya sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala. Dan untuk menumbuhkembangkan OSIS, adalah menjadi tanggung jawab bersama antara sekolah, orangtua, masyarakat dan pemerintah.
|
|


Kesiswaan 
