Skip to main content

Tata Tertib Sekolah

Tata Tertib Pendidik/Guru

  1. Dalam menunaikan tugas sebagai guru harus tetap bersikap dan berbuat sesuai dengan kode etik jabatan guru.
  2. Guru yang bertugas mengajar harus datang ke sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum jam pertama dimulai (jam 06.55 WIB).
  3. Guru yang mengajar pada jam pertama dan/atau terakhir supaya membimbing dan mengawasi pelaksanaan murid-murid berdoa
  4. Pada tiap pergantian jam mengajar, guru yang bertugas supaya segera masuk dalam kelas yang bersangkutan agar tidak memberi peluang bagi para murid untuk gaduh di dalam kelas.
  5. Guru piket harus sudah siap di sekolah 10 menit sebelum jam pertama hingga 5 menit sesudah jam pelajaran berakhir.
  6. Guru yang bertugas sebagai wali kelas, berfungsi sebagai wakil dari Kepala Sekolah pada kelas yang bersangkutan dan bertanggung jawab untuk:
    1. Ketertiban kelas
    2. Kemajuan kelas
    3. Disiplin kelas
    4. Kebersihan kelas
    5. Pelaksanaan tata tertib pelajaran dan pengisian buku raport juga staf pembantu Konseling
  7. Pada waktu dinas, guru supaya berpakaian seragam dinas yang rapi dan bersih sesuai dengan Ketentuan Pakaian Pegawai.
  8. Guru supaya berpakaian seperti pada waktu dinas dalam memberikan pelajaran pada hari-hari libur atau pelajaran tambahan/les.
  9. Guru yang memberi les privat kepada murid terlebih dahulu harus ijin Kepala Sekolah.
  10. Guru dilarang memulangkan murid tanpa ijin dari Kepala Sekolah.
  11. Guru yang berhalangan hadir supaya memberitahukan kepada Kepala Sekolah.
  12. Guru dilarang membawa pulang alat/inventaris sekolah tanpa ijin kepala Sekolah/Penanggung Jawab Ruang Praktik.
  13. Guru tidak diperkenankan mengajar di luar sekolah sendiri kecuali mendapat ijin Kepala Sekolah.
  14. Peraturan tata tertib lain yang belum tercantum akan ditentukan kemudian atau diatur dengan instruksi Kepala Sekolah.

 

Tata Tertib Tenaga Kependidikan/Tata Usaha

  1. Dalam menunaikan tugas sebagai Pegawai Tata Usaha harus tetap bersikap dan berbuat sesuai dengan kode etik jabatan pegawai.
  2. Pegawai Tata Usaha harus datang ke sekolah selambat-lambatnya 15 menit sebelum jam mengajar dimulai (06.45 WIB) hingga 5 menit setelah jam pelajaran berakhir.
  3. Pegawai tata usaha harus membantu kelancaran tugas guru sesuai bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Pada waktu dinas, Pegawai Tata Usaha supaya berpakaian seragam dinas yang rapi dan bersih sesuai dengan Ketentuan Pakaian Pegawai.
  5. Pegawai Tata Usaha yang berhalangan hadir supaya memberitahukan kepada Kepala Sekolah.
  6. Pegawai Tata Usaha dilarang membawa pulang alat/inventaris sekolah tanpa ijin kepala Sekolah/Penanggung Jawab Ruang Praktik.
  7. Peraturan tata tertib lain yang belum tercantum akan ditentukan kemudian atau diatur dengan instruksi Kepala Sekolah.