Tata Tertib Pendidik/Guru
- Dalam menunaikan tugas sebagai guru harus tetap bersikap dan berbuat sesuai dengan kode etik jabatan guru.
- Guru yang bertugas mengajar harus datang ke sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum jam pertama dimulai (jam 06.55 WIB).
- Guru yang mengajar pada jam pertama dan/atau terakhir supaya membimbing dan mengawasi pelaksanaan murid-murid berdoa
- Pada tiap pergantian jam mengajar, guru yang bertugas supaya segera masuk dalam kelas yang bersangkutan agar tidak memberi peluang bagi para murid untuk gaduh di dalam kelas.
- Guru piket harus sudah siap di sekolah 10 menit sebelum jam pertama hingga 5 menit sesudah jam pelajaran berakhir.
- Guru yang bertugas sebagai wali kelas, berfungsi sebagai wakil dari Kepala Sekolah pada kelas yang bersangkutan dan bertanggung jawab untuk:
- Ketertiban kelas
- Kemajuan kelas
- Disiplin kelas
- Kebersihan kelas
- Pelaksanaan tata tertib pelajaran dan pengisian buku raport juga staf pembantu Konseling
- Pada waktu dinas, guru supaya berpakaian seragam dinas yang rapi dan bersih sesuai dengan Ketentuan Pakaian Pegawai.
- Guru supaya berpakaian seperti pada waktu dinas dalam memberikan pelajaran pada hari-hari libur atau pelajaran tambahan/les.
- Guru yang memberi les privat kepada murid terlebih dahulu harus ijin Kepala Sekolah.
- Guru dilarang memulangkan murid tanpa ijin dari Kepala Sekolah.
- Guru yang berhalangan hadir supaya memberitahukan kepada Kepala Sekolah.
- Guru dilarang membawa pulang alat/inventaris sekolah tanpa ijin kepala Sekolah/Penanggung Jawab Ruang Praktik.
- Guru tidak diperkenankan mengajar di luar sekolah sendiri kecuali mendapat ijin Kepala Sekolah.
- Peraturan tata tertib lain yang belum tercantum akan ditentukan kemudian atau diatur dengan instruksi Kepala Sekolah.
Tata Tertib Tenaga Kependidikan/Tata Usaha
- Dalam menunaikan tugas sebagai Pegawai Tata Usaha harus tetap bersikap dan berbuat sesuai dengan kode etik jabatan pegawai.
- Pegawai Tata Usaha harus datang ke sekolah selambat-lambatnya 15 menit sebelum jam mengajar dimulai (06.45 WIB) hingga 5 menit setelah jam pelajaran berakhir.
- Pegawai tata usaha harus membantu kelancaran tugas guru sesuai bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
- Pada waktu dinas, Pegawai Tata Usaha supaya berpakaian seragam dinas yang rapi dan bersih sesuai dengan Ketentuan Pakaian Pegawai.
- Pegawai Tata Usaha yang berhalangan hadir supaya memberitahukan kepada Kepala Sekolah.
- Pegawai Tata Usaha dilarang membawa pulang alat/inventaris sekolah tanpa ijin kepala Sekolah/Penanggung Jawab Ruang Praktik.
- Peraturan tata tertib lain yang belum tercantum akan ditentukan kemudian atau diatur dengan instruksi Kepala Sekolah.