I. Dasar Hukum
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Agar suasana belajar dan proses pembelajaran tersebut dapat berjalan dengan optimal, maka diperlukan sarana pendukung yang memadai. Salah satu sarana yang relevan dan signifikan dalam mewujudkan kondisi dimaksud adalah perpustakaan.
Adapun yang menjadi landasan hukum selain undang-undang tersebut di atas antara lain:
- Kep Mendikbud RI No. 0103/O/1991 tentang Pokok-pokok Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan di Indonesia
- Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdikbud Nomor: 2627/c/T.81 tentang Pembinaan Perpustakaan Sekolah
- UU RI No. 2 tahun 1989 Bab VIII pasal 35
- Program Kerjasama Dirjen Dikdasmen dengan Kepala Perpustakaan Nasional RI
Oleh karena itu, perpustakaan memiliki peranan dan fungsi yang sangat strategis dalam mendukung pendidikan dan pembelajaran di sekolah. Perpustakaan tidak hanya berfungsi sebagai tempat meminjam dan membaca buku, tetapi dapat dikembangkan menjadi rumah belajar modern. Perpustakaan sebagai rumah belajar modern berfungsi sebagai tempat pelestarian budaya, sumber informasi, pendidikan dan penelitian serta tempat koleksi buku. Selain itu Perpustakaan juga menjadi tempat rekreasi sehingga pemustaka/ pengguna akan betah berlama-lama di tempat tersebut.
Untuk mewujudkan perpustakaan yang modern, maka perpustakaan di masa datang harus semakin dilengkapi dengan sarana dan prasarana sebagai bentuk antisipasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti kehadiran arena bermain yang nyaman, internet dan audio visual yang mendukung belajar siswa.
II. Fungsi dan Tujuan Perpustakaan SMK Negeri 2 Kebumen
Perpustakaan SMK Negeri 2 Kebumen berfungsi:
- Sebagai pusat kegiatan belajar seluruh warga sekolah.
- Sebagai pusat pelayanan informasi kepada warga sekolah.
- Sebagai tempat rekreasi bagi seluruh warga sekolah.
- Sumber ilmu pengetahuan bagi warga sekolah.
Perpustakaan SMK Negeri 2 Kebumen mempunyai beberapa tujuan utama yaitu:
- Menyediakan berbagai jenis informasi baik tercetak maupun yang tidak sesuai dengan jenis pemustaka.
- Membantu pemustaka untuk menemukan dan mengembangkan kemampuan/bakat yang dimiliki.
- Perpustakaan bertindak sebagai pusat kehidupan budaya bagi masyarakat sekitar.
III. Sejarah Perpustakaan SMK Negeri 2 Kebumen
Lokasi Perpustakaan SMK Negeri 2 Kebumen sangat strategis karena tepat berada ditengah-tengah bangunan sekolah lainnya. Perpustakaan SMK Negeri 2 Kebumen memiliki luas 206 m2 dan saat itu bangunan perpustakaannya belum bertingkat. Kemudian pada tahun 2013 Perpustakaan SMK Negeri 2 Kebumen direhab menjadi bangunan dua lantai. Lantai 1 difungsikan sebagai ruang sirkulasi, ruang pengolahan, ruang koleksi , ruang baca, dan ruang referensi, sedangkan lantai 2 difungsikan sebagai ruang baca, ruang komputer, dan gudang. Saat ini perpustakaan “Belantara Kata” SMK Negeri 2 Kebumen telah terakreditasi B oleh perpusnas, dengan NPP 3305001H1017105.
Pada tahun 2019, SMK Negeri 2 Kebumen memberikan nama “Belantara Kata” untuk Perpustakaan SMK Negeri 2 Kebumen, diibaratkan perpustakaan itu seperti hutan yang sangat luas ditumbuhi berbagai macam tumbuhan yang berfungsi sebagai paru-parunya dunia.
Harapannya Perpustakaan “Belantara Kata” SMK Negeri 2 Kebumen bisa menjadi tempat menyimpan berbagai jenis ilmu pengetahuan dan informasi baik dalam bentuk cetak maupun non-cetak untuk kebutuhan para pemustaka dan bisa menjadi tempat bertumbuh kembangnya pemustaka baik dalam keterampilan berpikir, keterampilan berkreativitas, keterampilan berkomunikasi, dan keterampilan-keterampilan lainnya.