Lampiran 1 : Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 2 Kebumen
Nomor : 422/963
Tentang : Tata Terib Peserta Didik
TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMK NEGERI 2 KEBUMEN
TAHUN PELAJARAN 2020 / 2021
BAB 1
Pengertian dan Ruang Lingkup
Pasal 1
Pengertian
- Sekolah adalah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kebumen.
- Peserta Didik adalahseluruhpesertadidikSMK Negeri 2 Kebumenkelas X , XI, dan XII.
- Masa belajar di SMK Negeri 2 Kebumen terhitung mulai tanggal Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru sampai dengan tanggal Pengumuman Kelulusan.
- Lingkungan sekolah adalah Kampus SMK Negeri 2 Kebumen yang dibatasi oleh pagar – pagar sekolah.
Pasal 2
RuangLingkup
- Peraturan Tata Tertib Peserta Didik SMK Negeri 2 Kebumen berlaku bagi semua peserta didik SMK Negeri 2 Kebumen.
- Peraturan Tata Tertib Peserta Didik SMK Negeri 2 Kebumen berlaku selama masa belajar di SMK Negeri 2 Kebumen.
- Peraturan Tata Tertib Peserta Didik SMK Negeri 2 Kebumen berlaku di lingkungan SMK Negeri 2 Kebumen
BAB II
Hak, Kewajiban, dan Larangan
Pasal 1
Hak – Hak Peserta Didik
- Peserta didik berhak mendapatkan pelajaran dari guru sesuai dengan mata pelajaran masing-masing baik mata pelajaran wajib A, Wajib B maupun produktif.
- Peserta didik berhak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh sekolah sesuai dengan bakat dan minat peserta didik masing-masing.
- Peserta didik berhak menjadi pengurus OSIS, pengurus kelas, perwakilan kelas dan kepengurusan lain dalam kegiatan peserta didik sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku untuk masing-masing kepengurusan.
- Peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu berhak mengajukan beasiswa peserta didik atau keringanan biaya sekolah. Kriteria dan persyaratan tentang pengajuan beasiswa peserta didik atau keringanan biaya sekolah ditetapkan dengan peraturan sekolah.
- Peserta didik yang sakit di sekolah berhak mendapatkan perawatan mula di ruang UKS / PMR oleh tim PMR SMK Negeri 2 Kebumen, dan bila dipandang perlu dapat diantarkan pulang, ke dokter, ke puskesmas, atau rumah sakit.
- Peserta didik berhak mendapat/menggunakan fasilitas sekolah yang ada dan diperuntukkan bagi peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Peserta didik yang dikirim ke luar sekolah atas nama sekolah, biaya persiapan, transportasi dan akomodasi ditanggung sekolah yang besarnya ditentukan oleh sekolah.
- Peserta didik berhak mendapatkan buku laporan hasil belajar (Raport) yang diberikan oleh sekolah kepada orang tua peserta didik pada setiap akhir semester dengan syarat – syarat dan ketentuan yang ditetapkan sekolah.
- Pada akhir masa belajar, setiap peserta didik yang dinyatakan lulus ujian akhir sekolah atau nasional berhak mendapat sertifikat tanda kelulusan atau ijazah dan laporan daftar nilai (Transkrip) dan kelengkapan lain yang dipandang perlu sepanjang memenuhi kriteria dan ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah.
Pasal 2
Kewajiban Peserta Didik
- Peserta didik wajib menaati dan melaksanakan peraturan dan tata tertib peserta didik di lingkungan sekolah.
- Peserta didik wajib datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah dibakukan oleh pemerintah dan sekolah.
- Peserta didik wajib menjaga nama baik sekolah di manapun berada.
- Peserta didik wajib menjaga etika pergaulan sesama peserta didik dan menghormati bapak/ibu guru dan karyawan SMK Negeri 2 Kebumen.
- Peserta didik wajib memenuhi kewajiban membayar administrasi keuangan sekolah (DOP) paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan kewajiban keuangan lain yang ditetapkan oleh sekolah.
- Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah sesuai dengan jadwal berikut:.
Hari | Jenis Pakaian | Keterangan |
Senin dan
Selasa |
Seragam OSIS, bajuwarna putih dan
celana/rok warna abu -abu
|
1. Atribut lengkap
2. Topi OSIS abu-abu 3. Jilbab ukuran dan model standar 4. Ikat pinggang hitam 5. Sepatu hitam, kaos kaki warna putih 6. Dasi |
Rabu dan
Kamis |
Identitas sekolah, bajudan celana/rok warnaabu-abu | 1. Atribut lengkap
2. Jilbab ukuran dan model standar 3. Ikat pinggang hitam 4. Sepatu hitam, kaos kaki putih |
Jumat
|
Seragam pramuka | 1. Atribut lengkap
2. Jilbab ukuran dan model standar 3. Ikat pinggang hitam 4. Sepatu hitam, kaos kaki hitam |
- Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera pada hari Senin dan Hari Besar Nasional
- Peserta didik wajib mengikuti kegiatan senam kesegaran jasmani dan Jumat bersih.
- Peserta didik wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pramuka sesuai dengan ketentuan Kurikulum 2013.(Nilai ekstrakurikuler pramuka serendah-rendahnya B sebagai syarat kenaikan kelas)
- Peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan, kerapian, keindahan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekolah.
Pasal 3
Larangan Bagi Peserta Didik
- Peserta didik dilarang mengonsumsi, menjadi perantara, dan atau pengedar narkoba dan obat – obat psikotropika lainnya.
- Peserta didik dilarang berkelahi/bermusuhan, mengancam dengan kekerasan, baik terhadap sesama peserta didik maupun terhadap guru/karyawan, dan atau orang – orang di luar sekolah.
- Peserta didik laki-laki dilarang memakai anting – anting dan bertindik.
- Peserta didik dilarang bertato dan bersemir rambut.
- Peserta didik dilarang menikah selama masa sekolah.
- Peserta didik dilarang mencuri apapun baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
- Peserta didik dilarang memalak dan memeras sesama peserta didik atau orang lain di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
- Peserta didik dilarang berjudi dalam bentuk apapun baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
- Peserta didik yang datang terlambat dilarang masuk kelas / bengkel, sebelum mendapat surat izin masuk dari petugas/guru piket.
- Peserta didik dilarang meninggalkan lingkungan sekolah selama proses pembelajaran berlangsung kecuali mendapat izin dari petugas/guru piket.
- Peserta didik laki-laki dilarang berambut panjang. Panjang rambut yang terpanjang adalah kurang dari 3 cm dengan potongan rambut model bros.
- Peserta didik dilarang membawa barang – barang berharga dan barang – barang berbahaya/terlarang ke dalam lingkungan sekolah, seperti senjata tajam, majalah porno, buku-buku porno, CD porno dan alat – alat asusila lainnya.
- Peserta didik dilarang mengisap dan membawa rokok di lingkungan sekolah dan atau tempat lain yang menjadi pelaksanaan kegiatan sekolah.
- Peserta didik dilarang melakukancorat – coret/menulisi tembok, dan atau fasilitas lain di lingkungan sekolah atau di tempat lain.
- Peserta didik dilarang berpacaran secara berlebihan di lingkungan sekolah.
- Peserta didik perempuan dilarang bersolek dan memakai perhiasan berlebihan.
- Peserta didik dilarang hamil atau menghamili selama masa sekolah.
- Peserta didik dilarang mengaktifkan HP (handphone) selama proses belajar mengajar di lingkungan sekolah, kecuali diperintahkan oleh guru.
- Pesertadidikdilarangmembawadanataumenyebarkanajaran-ajaranataualiran-aliran agama tertentu yang tidaksesuaidenganketentuankurikulumsekolahatauhukumnegaraRepublik Indonesia.
- Pesertadidikdilarangmelakukantindakan-tindakanagitasi / menghasut yang dapatmenimbulkanmasalah SARA dan terror baik di dalamlingkungansekolahmaupun di luarsekolah.
Bab III
Sanksi dan Penghargaan / Reward
Pasal 1
Sanksi-Sanksi
Peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
NO. | JENIS PELANGGARAN | SANKSI |
1. | Datang terlambat |
|
2. | Datang terlambatlebihdaritiga kali |
|
3. | Tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 3 hari |
|
4. | Atribut seragam sekolah tidak lengkap |
|
4. | Pelanggaran terhadap Bab II pasal 3 poin 1, 2, 5, 6, 7 |
|
5. | Pelanggaran terhadap Bab II pasal 3 poin 19 dan 20 |
|
Pasal 2
Penghargaan / Reward
NO. |
URAIAN |
PENGHARGAAN / PENGHARGAAN |
1. | Menjadi juara I lomba tingkat kabupaten | Mendapat reward berupa uang pembinaan dari sekolah sebesar Rp 500.000,00 |
2. | Menjadi juara I lomba tingkat provinsi | Mendapat reward berupa uang pembinaan dari sekolah sebesar Rp 1.000.000,00 |
3. | Menjadi juara I lomba tingkat nasional | Mendapat reward berupa uang pembinaan dari sekolah sebesar Rp 1.500.000,00 |
4. | Menjadi pengurus organisasi di sekolah | Mendapat piagam penghargaan. |
Pasal 3
Penutup
Jika terdapat kekeliruan dan ketidaksesuaian di dalam tata tertib ini akan diadakan revisi atau ralat sesuai dengan kebutuhan dan kesesuaian kondisi.
Ditetapkan di : Kebumen
PadaTanggal : 1 Juli 2020
Kepala Sekolah
Nurul Aini, S. Pd. M.Pd.
NIP 197009012003121001